Pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 hingga 16 persen yang berlaku efektif 16 Mei mendatang. Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan menggelar rapat tertutup untuk menindak-lanjuti pembahasan tarif angkatan udara, penurunan tarif batas atas sebesar 12 persen akan berlaku untuk sejumlah rute populer di daerah Jawa sedangkan penurunan sebesar 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura. #TiketPesawat #Menhub #MenteriPerekonomian
http://bit.ly/2E7DqR7
May 14, 2019 at 12:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat"
Post a Comment