Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sesuai Konstitusi yakni Undang-undang Pemilu, penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara pilpres dilakukan pada jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Dan hanya jalur itu yang dibolehkan oleh UU.
Ini dikatakan Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Johnny G Plate kepada Tribunnews.com, Kamis (13/5/2019).
"Menempuh jalur lain tentu tidak sejalan dengan prosedur konstitusional Pemilu," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini.
Ini menanggapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur MK, dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Meskipun demikian anggota DPR RI ini yakin BPN akan mempertimbangkan semua hal, termasuk sanksi hukum, bila memilih jalur atau cara di luar konstitusi.
"Yakin, BPN akan selalu mempertimbangkan tidak saja faktor politik. Namun juga akibat dan sanksi hukum jika dilakukan melalui jalur dan cara yang tidak sejalan dan bertentangan dengan UU khususnya UU No 7/2017 tentang Pemilu," ucap Johnny G Plate.
Baca: BPN Tak Gugat Ke MK, Pengamat: Kini Tekanannya di Bawaslu Untuk Pastikan Kerja KPU Bersih
Menurut dia, Proses perhitungan suara Pilpres kali ini adalah yang paling transparan dan diawasi secara ketat oleh saksi peserta pemilu, saksi pengawas dan masyarakat di setiap TPS.
Proses perhitungan suara pilpres di TPS juga kata dia, rata-rata selesai sebelum jam 18.00 waktu setempat dan dihadiri oleh banyak masyarakat yang ingin tahu siapa paslon pemenang di setiap TPS.
Untuk itu hampir tidak mungkin ada kecurangan dengan sengaja.
http://bit.ly/2VrweVv
May 17, 2019 at 01:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Ajukan Gugatan Ke MK, TKN: Tempuh Jalur Lain Tentu BPN Tidak Sejalan dengan Prosedur Konstitusi"
Post a Comment