TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto untuk mengembalikan uang senilai Rp 4,4 triliun ke Indonesia.
Kasus berpangkal saat Soeharto membentuk Yayasan Supersemar pada 16 Mei 1974.
Saat itu Soeharto duduk sebagai ketua, dan posisi ketua ini bertahan sampai ia lengser pada 1998, bahkan berdasarkan akta notaris tertanggal 27 Desember 1999, Soeharto masih duduk sebagai ketua yayasan.
Dalam perjalanannya, Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan memerintahkan 5 % dari 50 % laba bersih bank milik negara disetor ke Yayasan Supersemar. Dimana Ketua Yayasan Supersemar adalah dirinya sendiri.
Bermodal regulasi ini, kantong Yayasan Supersemar pun langsung membengkak. Sejak keluarnya PP 15/1976 itu hingga Soeharto lengser, Yayasan Supersemar mendapatkan dana USD 420 juta dan Rp 182 miliar.
Tapi siapa sangka, dana sebesar ini digunakan melenceng dari tujuan dibentuknya Yayasan Supersemar.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, yayasan bertugas membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi kesulitan tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan.
Tujuan kedua yaitu yayasan melakukan kegiatan lain untuk kepentingan pendidikan.
Apa daya, dana yang terkumpulkan diselewengkan menjadi penyertaan modal ke perusahaan di lingkaran Cendana. Atas penyelewengan dana ini, negara Republik Indonesia lalu menggugat Soeharto usai ia lengser.
Namun tidak mudah bagi negara untuk menjerat Soeharto. Butuh waktu bertahun-tahun mengembalikan uang rakyat tersebut.
http://bit.ly/2Y5ODZX
May 02, 2019 at 04:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yayasan Supersemar Milik Soeharto Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia"
Post a Comment