Search

Polsek Tambora Bekuk Dua Jambret di Jalan Duri Utara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku jambret di Jl. Duri Utara Raya, Tambora, Jakarta Barat, berinisial AW (25) dan HI (28) ditangkap polisi.

Keduanya diringkus unit reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat lantaran kepergok menjambret satu unit ponsel milik warga bernama Yuliana di kawasan Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penjambretan terjadi pada Senin (16/12/2019) malam.

Ketika itu korban sedang berhenti di pinggir jalan, tepatnya di sekitaran jalan Duri Utara. Dia berhenti karena ingin membalas pesan WA dari seorang temannya.

Tiba-tiba dari samping kanan ada satu pengendara sepeda motor lain yang memepetnya dan merampas HP milik korban.

"Mengetahui hal itu korban spontan meminta tolong warga sekitar sambil berteriak 'jambret-jambret.'. Kemudian bergegas mengejar pelaku dengan sepeda motor mengarah ke wilayah Krendang," kata Kompol Iver pada Rabu (18/12/2019) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan ketika kejadian dia dan Panit Reskrim Iptu Eko Agus bersama anggota lainnya sedang melakukan observasi di sekitar wilayah kejadian.

Saat itu petugas kepolisian yang bertugas tiba-tiba mendengar korban berteriak.

Mendengar teriakkan korban, polisi yang sedang bertugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk masa yang sempat geram menyaksikan penjambretan tersebut.

"Dengan dibantu warga kami berhasil menangkap dua pelaku AW dan HI, namun pelaku AW (25) yang sempat di amuk massa, saat ini masih di rawat di RS,Pusat Polri kramat jati karena luka yang serius.,," jelasnya.

Baca: Seusai Jambret Turis di Kuta, Pelaku Sempat Berpura-pura Begini di Depan Mini Market

Dari penangkapan tindak penjambretan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk VIVO wana hitam dan satu unit sepeda motor.

Kepada penyidik unit Reskrim Polsek Tambora para pelaku mengaku melakukan pejambretan dan hasilnya untuk bersenang- senang.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34vZ0ZG

December 18, 2019 at 10:11AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polsek Tambora Bekuk Dua Jambret di Jalan Duri Utara"

Post a Comment

Powered by Blogger.