Search

Sambut 2020, Cukai Rokok Resmi Naik, Harga Rokok Eceran Akan Naik 35 Persen

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, keputusan untuk menaikkan cukai rokok tersebut berlaku per Rabu (1/1/2020).

Kenaikan cukai ini adalah hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), rapat tersebut digelar pada September 2019 lalu.

Diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, tarif rokok sebesar 23 persen.

Dikutip Tribunnews melalui tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (31/12/2019), kenaikan tarif cukai itu berimbas kepada penjual eceran.

Harga rokok eceran akan naik sekira 35 persen.

Alasan Cukai Rokok Naik

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Sri Mulyani menyebut ada tiga pertimbangan untuk menaikkan cukai rokok.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SOE5ia

January 01, 2020 at 10:08AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sambut 2020, Cukai Rokok Resmi Naik, Harga Rokok Eceran Akan Naik 35 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.