TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2020 pemerintan memutuskan menaikan tarif cukai rokok secara efektif.
Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.
https://ift.tt/35b70ji
January 01, 2020 at 09:37AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sah! Mulai Hari Ini Rabu, 1 Januari 2020 Harga Rokok Naik 35 Persen, Berikut Rincianya"
Post a Comment