Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu kota Jakarta Selatan merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 68 Tower Lotus Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan adanya kelalaian petugas KPPS yang kecolongan seorang pemilih KTP luar daerah.
"Tapi yang jelas kami merekomendasikan dan yang memutuskan KPU bahwa di TPS ini ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tempo 10 hari tetapi dengan DPT yang sama dengan sekarang," kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Abdul Salam, Rabu (17/4/2019).
Baca: Jokowi Menang Tipis di TPS Tempat Ratna Sarumpaet Mencoblos
Hal tersebut karena ada seorang warga mengaku sempat menyoblos di TPS tersebut dengan menggunakan KTP daerah bernama Isty Firnasari.
Adapun setelah diperiksa di daftar absen, nama Isty Firnasari tersebut tidak tertera.
Isty sendiri mengaku sudah mencoblos di TPS tersebut, Isty pun mengaku sempat memfoto-foto saat berada di TPS.
Baca: Jokowi-Amin Unggul 19 Suara di TPS Ketua FPI Rizieq Shihab
Isty pun menceritakan kronologi mengapa dia bisa mencoblos.
Isty mengaku awalnya mengantar ibunya masuk ke dalam TPS 68.
Ibunya tersebut memiliki formulir A5, sementara Isty tidak memiliki formulir A5.
"Saya domisili Palu dan ke sini 2 minggu pasca gempa, karena rumah saya di sana belum layak jadi belum balik," ujar Isty.
Baca: Prabowo Klaim Kemenangan 55 Persen, Namun 13 Lembaga Survei Hasilnya Menang Jokowi, Cek Data Terbaru
http://bit.ly/2KLdZuo
April 17, 2019 at 07:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Pemungutan Suara Ulang Dilakukan di TPS 68 Apartemen Kalibata City"
Post a Comment