Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dicokok KPK, Selasa (30/4/2019) pagi.
Ia diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan di Kepulauan Talaud.
Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.
Di antaranya perhiasan berlian, tas mewah, dan jam tangan Rolex.
Baca: Harapan Boediono Terhadap Pembangunan Infrastruktur di Era Pemerintahan Jokowi
Diintip Tribunnews.com dari situs acch.kpk.go.id, tercatat Sri Wahyumi Manalip memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604.
Sri Wahyumi Manalip terakhir melaporkan harta kelayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 16 Januari 2018.
Ketika itu, Sri Wahyumi Manalip hendak kembali mencalonkan menjadi Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun harta yang dimiliki Sri Wahyumi Manalip terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Baca: Aksi Kontroversial Bupati Talaud: Keluar Negeri Tanpa Izin, Mutasi Pejabat, Hingga Ditangkap KPK
Untuk harta tidak bergerak ada berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado dengan nilai total Rp 1,14 miliar.
http://bit.ly/2Wf8c1t
May 01, 2019 at 05:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Sederet Harta Kekayaanmya"
Post a Comment