Search

Idrus Marham Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, KPK Ajukan Banding

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Idrus terjerat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"KPK memutuskan untuk melakukan banding. Salah satu alasan yang cukup krusial adalah terkait dengan perbedaan penggunaan pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan juga oleh hakim ya. Kan hakim menggunakan Pasal 11 (UU Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Sementara jaksa KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.

Menurut Febri, KPK akan menuangkan argumentasi penggunaan pasal tersebut dalam memori banding.

"Nanti kami argumentasikan lebih lanjut dalam memori banding yang diajukan oleh KPK untuk bisa diproses lebih lanjut."

"Karena kami yakin perbuatan ini semestinya dikenakan Pasal 12 a atau 12 b misalnya dan juga ancaman hukumannya bisa lebih maksimal," kata dia.

Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vvAQzC

May 01, 2019 at 12:31AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Idrus Marham Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, KPK Ajukan Banding"

Post a Comment

Powered by Blogger.