TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju sistem dan tata cara pelaksaan Pemilu serentak diubah tidak seperti saat ini. Dia menjelakan tafsir putusan MK tahun 2014 soal Pemilu serentak.
Karenanya, Mahfud MD setuju Pemilu serentak dievaluasi atau dikaji ulang lagi.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
MPR membuat amandemen yang menyebutkan bahwa Pemilu digelar serentak dengan 5 kotak.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serentak berdasarkan kesaksian mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) MPR.
"Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/4/2019) pagi ini.
Baca: Mahfud MD: Deklarasikan Diri Sebagai Presiden Terpilih Boleh, Itu Tak Melanggar Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen (warganet) yang me-mention pesan ke Mahfud MD agar Pemilu serentak ditinjau ulang karena banyak korban jiwa.
@sigit_priatmoko Retweeted Kompas.com: mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan.
Baca: Suami Bilang Ayudia Bing Slamet Sosok Kartini Masa Kini
Sigit membagikan berita Kompas.com yang menginformasikan 12 petugas KPPS di Jawa Barat meninggal dunia. Berita ini kemudian dimuat Wartakotalive.com.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD langsung menyatakan setuju.
http://bit.ly/2GoP8ak
April 20, 2019 at 10:46PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah"
Post a Comment