Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Quick Count pemilu yang baru boleh ditampilkan setelah pukul 15.00 WIB.
Jusuf Kalla beralasan jika ditampilkan sejak awal dapat mempengaruhi masyarakat yang belum memilih.
Selain itu, dikhawatirkan dapat membuat gejolak tertentu saat pemungutan suara belum resmi ditutup.
"Ya itu keputusan MK, jadi keputusan MK itu final, tujuannya sederhana supaya Quick Count itu tidak mempengaruhi pemilih yang belum memilih atau masyarakat," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Baca: DPR Undang Parlemen Asing Saksikan Pemilu
"Yang paling penting jangan namanya quick count itu tentu diambil sampling aja, jangan mempengaruhi pemilih," lanjut dia.
Lagi pula, Jusuf Kalla menilai, pemilu kali ini cukup rumit, di mana Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPPS), perlu menghitung 5 jenis surat suara.
Sehingga, tidak mungkin rasanya hasil quick count dapat tampil hampir akurat, sementara PPPS membutuhkan waktu yang lama dalam perhitungan suara.
Baca: Kader Gerindra Terduga Money Politic di Lamongan & Surabaya Dibekuk Polisi Jatim, Juga Uang Miliaran
"Karena perhitungannya akan lama sekali apalagi Pileg. Hasilnya bisa tengah malam," ucap Jusuf Kalla.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019, pada sidang yang digelar di gedung MK, Selasa (16/4/2019).
http://bit.ly/2v5ruKB
April 16, 2019 at 10:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bisa Pengaruhi Pemilih, Jusuf Kalla Sepakat Quict Count Pemilu Ditampilkan Setelah Pukul 15.00 WIB"
Post a Comment