Search

Gunakan Ijazah Palsu Saat Saat Pencalegan Tahun 2014, Amirullah Ditangkap

TRIBUNNEWS, LANGSA - Buronan kasus pemalsuan ijazah yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Langsa ditangkap.

Amirullah, mantan anggota DPRK Langsa dari partai nasional (parnas) ditangkap di rumah kontrakannya Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis (4/4) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kajari Langsa, R Haikal SH MH, melalui Kasi Pidum, Zulhelmi SH mengatakan Amirullah terpidana kasus penggunaan ijazah palsu ditangkap di rumah kontrakannya.

Pihak Kejaksaan mendapat informasi bahwa terpidana Amirullah berada di rumahnya, kemudian bersama 4 anggota Polres Langsa, langsung menuju ke rumah yang bersangkutan.

“Setelah kita tahu keberadaannya, kami langsung menuju rumah kontrakannya dan Amirullah saat diamankan bersedia untuk ditahan lagi,” ujarnya.

Zukhelmi memimoin proses eksekusi langsung menyerahkan Amirullah ke LP Kelas II B Langsa untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dijelaskan, eksekusi terhadap terpidana Amirullah atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ijazah palsu yang menjeratnya, dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca: Asmaranya Selalu Adem Ayem, Gummy Bocorkan Rahasia Hubungan Awet Hingga Dinikahi Jo Jung Suk

Dalam amar putusan MA RI Nomor 107 K /PID/2016, Putusan Mahkamah Agung RI bertanggal 7 Juni 2016, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 69 ayat 1 UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Putusan MA RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Amirullah Bin Cut Amat.

Disebutkan, setelah turunnya putusan banding MA dari PT/Tipikor Banda Aceh, pihak Kejari Langsa telah melayangkan surat pemanggilan kepada Amirullah selama berapa kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya sehingga, katanya, pihak Kejaksaan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UDYMPl

April 06, 2019 at 04:08PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gunakan Ijazah Palsu Saat Saat Pencalegan Tahun 2014, Amirullah Ditangkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.