Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai aparat penegak hukum belum maksimal dalam memberikan hukuman pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi.
Hal tersebut berdasarakan data ICW dari 2016-2018.
Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntut pencabutan hak politik terhadap 42 terdakwa dari 88 terdakwa.
Satu contoh kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Klaten Sri Hartini yang tidak dicabut hak politiknya oleh jaksa KPK.
Alasan jaksa KPK, vonis hukuman 12 tahun penjara bagi yang bersangkutan sudah cukup tinggi.
Baca: Respons Elite PDIP Soal PAN: Baru Kemarin Mencerca Jokowi, Hari Ini Bicara Gabung Koalisi
"Ini kami anggap alasan aneh karena tidak ada kaitannya tuntutan pidana penjara tinggi dengan pencabutan hak politik, keduanya ini punya tujuan berbeda," ujar Kurnia, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Ia menjelaskan hukuman pidana penjara berbeda dengan hukuman pencabutan hak politik.
Menurutnya, pidana penjara adalah hukuman bagi terdakwa atas kejahatan korupsi yang dilakukannya.
Sementara, pencabutan hak politik adalah upaya pencegahan agar terdakwa tidak kembali menduduki jabatan di dunia politik setelah menjalani hukuman pidana penjara.
http://bit.ly/2ZKc4tx
April 28, 2019 at 08:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW: Dari 88 Terdakwa Kasus Korupsi, Hanya 42 yang Dituntut Pencabutan Hak Politik"
Post a Comment