Search

KPK: Dari 15 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Ditemukan Uang Sejumlah Rp 300 Juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memperbarui data perkembangan perhitungan uang di amplop serangan fajar milik Bowo Sidik Pangarso.

Disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis siang ini tim mulai masuk pada penghitungan uang di amplop pada kardus keempat.

"Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop. Uang dalam amplop berjumlah Rp 300 juta," ungkap Febri kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

Sebelumnya, KPK telah membuka tiga kardus, dari 82 kardus dan dua kontainer plastik berisi amplop yang disita KPK dalam kasus Bowo Sidik.

Dari tiga kardus itu, KPK menemukan uang berisi Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Jumlah uang telah dihitung dari tiga kardus itu mencapai Rp 246 juta dari Rp 8 miliar yang diduga ada di 400 ribu amplop yang disita.

Sekadar informasi, Bowo Sidik ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 atau sekira Rp 1,2 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Suap diberikan kepada Bowo sebagai bagian dari komitmen fee lantaran dia membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.

Baca: Jubir TKN: Jelang 17 April, Kubu 02 Bangun Framing Kalah karena Kecurangan

Selain dari PT HTK yang merupakan unit usaha Humpuss Grup milik Hutomo Mandala Putra atau yang akrab dipanggil Tommy Soeharto, Bowo juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar. Jika ditotal dengan suap dari PT HTK, maka angkanya mencapai Rp 8 miliar.

Niat Bowo seperti kata KPK, uang Rp 8 miliar yang dipecah kedalam Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu bakal digunakan untuk kebutuhan 'serangan fajar'. Karena Bowo akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia merupakan caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu tersebar dalam 400 ribu amplop yang kemudian dimasukan kedalam kardus. Jumlah kardus mencapai 84 buah.

Dalam perkara ini, Bowo tidak sendirian. KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT HTK.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2I3GpO7

April 04, 2019 at 02:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Dari 15 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Ditemukan Uang Sejumlah Rp 300 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.