Search

KPU Minta Kasus Hoaks Surat Suara Divonis Sebelum 17 April

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kasus pembuatan dan penyebaran informasi hoaks sebelum waktu pemungutan suara pada 17 April 2019.

Menurut dia, upaya penjatuhan vonis sebelum waktu pemungutan suara dapat membuat masyarakat mendapatkan informasi jernih terkait hoaks pembuatan surat suara.

"Supaya ini selesai sebelum pemungutan suara. Masyarakat tahu jawabannya atas dasar putusan pengadilan sehingga tak menimbulkan masalah," kata Sigit, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (11/4/2019).

Baca: Mau Dapat Diskon di Gerai Makanan Minuman Pas 17 April? Jangan Golput, Cukup Tunjukkan Jari

Dia menegaskan, informasi hoaks itu dapat mendeligitimasi KPU, selaku penyelenggara pemilu. Sebab, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak surat suara tersebut.

"Yang cukup mencuat dan menggangu integritas KPU, ya pada saat ada berita ada 7 kontainer berisi kotak suara tercoblos. Sementara, kami tahu KPU baru mencetak tanggal 16 Januari," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2P44ViC

April 11, 2019 at 02:37PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Minta Kasus Hoaks Surat Suara Divonis Sebelum 17 April"

Post a Comment

Powered by Blogger.