TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rencana pembangunan alun-alun Kota Surabaya mendapat dukungan dari Pakar Tata Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Haryo Sulistyarso.
Haryo mengaku mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya membangun ruang publik untuk kegiatan positif masyarakat, seperti adanya alun-alun Surabaya.
Haryo mengetahui sebagian lahan pembangunan alun-alun di Jalan Pemuda 17 sedang tersendat kasus hukum dengan PT Maspion, selaku penyewa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL (Hak Pengelolaan).
“Saya berharap jangan sampai ini lepas dari kendali kita (masyarakat dan pemkot Surabaya). Sayang sekali menurut saya, karena itu dahulu riwayatnya merupakan aset pemkot,” kata Haryo, Selasa (23/4/19).
Kasus ini menurut Haryo menjadi pembelajaran bagi Pemkot Surabaya agar lebih intens lagi menjaga aset. Tentu saja agar tidak ada lagi aset pemkot yang menjadi sengketa.
“Saya mendukung pembangunan-pembangunan untuk publik space, ruang terbuka hijau, taman-taman, tempat bermain, alun-alun. Saya tekankan sekali lagi, sangat disayangkan kalau aset-aset pemkot lepas,” kata Haryo.
Dukungan yang sama juga datang daru Arsitektur dan Perencanaan Wilayah Kota Universitas Kristen Petra, Benny Poerbantanoe.
“Kalau bicara arsitektur, alun-alun itu biasanya dikelilingi kantor kabupaten, masjid, penjara, dan tempat belanja,” kata Benny.
http://bit.ly/2IUsXvd
April 24, 2019 at 03:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar Tata Kota Dukung Pembangunan Alun-alun Surabaya di Lahan yang Masih Tersendat Kasus Hukum"
Post a Comment