Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Tim Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi pihak terkait jika pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut, diungkapkan, Yusril Ihza Mahendra saat melakukan konferensi pers di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca: Perolehan Suara Pilpres Unggul, Presiden dan PM Singapura Beri Ucapan Selamat kepada Jokowi
"Kita menghormati dan menyambut baik bahwa paslon 02 memutuskan untuk membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Meski dalam sengketa yang dibawa ke MK, termohonnya adalah penyelenggara pemilu atau KPU, tim hukum TKN Jokowi-Maruf siap menjadi pihak terkait.
"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan. Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Baca: Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat Permintaan Maaf Pada Jokowi
Pihaknya pun tak mempermasalahkan terkait pengumuman hasil rekapitulasi pilpres yang dilakukan Selasa dini hari.
"Bahwa pengumumannya dini hari kami tidak persoalkan," ucap dia.
Jokowi : Syukur Alhamdulillah
KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
http://bit.ly/2VE2N2J
May 21, 2019 at 06:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yusril : Kita Siap Jadi Pihak Terkait Apabila Paslon 02 Ajukan Sengketa ke MK"
Post a Comment