Search

Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Irwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan turut menyoroti kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia.

Asep menuturkan, dalam kasus ini harus ada proses hukum yang harus dilakukan.

Ia menghimbau kasus ini jangan hanya berhenti dalam pemecatan ataupun membayar denda saja. 

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang dilansir kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/12/2019).

Asep mengungkapkan selain melanggar Undang-undang kepabeanan, hukum pidana perlu diproses guna mencegah terjadinya kasus tersebut terulang kembali.

"Nah sekarang pembelajaran agar tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.

"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.

Mantan Hakim ini juga menuturkan membayar kepabeanan tidak berarti menghilangkan tindak pidananya.

"Sekarang logika sederhana, ngapain dibikin UU 102 kepabeanan yang baru dirubah No 17 tahun 2006, kalau orang cuma bayar bea selesai," ujar Asep

Menurutnya, yang dilakukan oleh eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara sudah masuk dalam tindak kejahatan penyelundupan.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OXPutV

December 08, 2019 at 09:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Ari Askhara eks Dirut Garuda Indonesia, Asep Irwan Iriawan: Pidanannya Harus Diproses"

Post a Comment

Powered by Blogger.