Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersuara soal dirinya yang diminta tidak rangkap jabatan atau melepas jabatannya dari institusi sebelumnya.
"Memang saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Sekarang saya fokus mengabdikan tenaga, pikiran saya untuk membersihkan dan membebaskan NKRI dari korupsi," tegasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2019) pagi.
Firli menjelaskan posisinya di Mabes Polri sebagai Analis Kebijakan Baharkaam bukanlah jabatan. Dia sudah melepas jabatannya sebagai Kabarhakam pada 19 Desember 2019 lalu saat dilantik menjadi Ketua KPK.
Baca: Sudah Jadi Ketua KPK, Mabes Polri Sebut Firli Bahuri Masih Aktif Jadi Polisi
Baca: Polri Sebut Firli Bahuri Masih Berstatus Polisi Aktif
Baca: Dita Soedarjo Jenguk Ayahnya di Rutan KPK Saat Hari Natal, Berujung Kecewa Tak Bisa Bertemu
Itu tercantum dalam Surat Telegram (TR) Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 pada Jumat 6 Desember 2019.
"Sejak 19 Desember saya sudah tidak memiliki jabatan apapun di Polri. Mari bersatu bekerja membangun negeri membersihkan dan membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi," tambahnya.
Diketahui meski tidak lagi menjadi Kabarhakam, tetap saja Firli didesak mundur karena dianggap memiliki jabatan sebagai Anjak di kabarhakam dan masih polisi aktif.
Wakil Ketua Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris meminta nama-nama yang telah dilantik sebagai pimpinan baru KPK untuk melepas jabatannya dari institusi sebelumnya.
Permintaan itu disampaikan Syamsuddin karena diketahui ada sebagian pimpinan KPK periode 2019-2023 masih memangku jabatan pada institusi sebelumnya.
"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," tutur Syamsuddin di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Hal yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purnowo menegaskan Firli harus melepas jabatannya di Polri.
Sebab hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimppinan KPK harus melepaskan semua jabatannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Dini, Selasa (24/12/2019).
https://ift.tt/37fTdcH
December 27, 2019 at 06:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPK: Saya Tidak Punya Jabatan Apapun di Polri"
Post a Comment