Search

Kota Bandung Larang Penggunaan Grabwheelsdi Jalan Raya

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung mengikuti kebijakan diDKI Jakarta yang menerapkan larangan penggunaan grabwheels atau skutik di sembarang tempat.

Dinas Perhubungan meminta warganya untuk tidak menggunakan grabwheel di jalan raya yang banyak kendaraan besar berlalu lalang.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan Kota Bandung saat ini telah membatasi penggunaan Grabwheels.

"Grabwheels hanya diperbolehkan digunakan sekitar lingkungan rumah saja, dan tidak dianjurkan di jalan raya. Itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman saja. Itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (4/12/2019).

Disampaikan Asep, saat ini Dishub Kota Bandung tengah merencanakan kerja sama dengan Satlantas Polrestabes Bandung.

Baca: Yamaha All New NMAX 155 Connect ke Smartphone, Bisa Cek Email di Speedometer

Baca: Bukan Alat Transportasi, GrabWheels Disarankan Beroperasi di Tempat Wisata

Baca: Terkait e-Scooter, Pandangan Masyarakat: Ingin Tinggalkan Kendaraan Bermotor

Upaya ini, dalam rangka memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait.

"Kami sudah mendata spot-spotnya, dan kami akan koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung. Kami berikan edukasi, sehingga jangan sampai sembarangan diberikan," tutur Asep.

Hal tersebut berbanding lurus dengan pernyataan Pengamat Transportasi dari ITB Sony Sulaksono Wibowo.

Sony menyebutkan penggunaan Grabwheels harus segera diatur dan ditentukan regulasinya.

Tanggapan tersebut disampaikan Sony setelah ramai video di media sosial tentang tiga anak kecil yang memakai Grabwheels dan melintas di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34SKs7t

December 05, 2019 at 08:22AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kota Bandung Larang Penggunaan Grabwheelsdi Jalan Raya"

Post a Comment

Powered by Blogger.