Search

Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Seorang Ibu di Aceh yang Seret Anak Hingga Videonya Viral

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31).

NU adalah wanita asal Pidie yang videonya viral, karena menyeret anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Penangguhan penahanan itu diajukan dua lembaga pemerintah, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh.

Satu lagi, pihak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Aceh.

Karena pertimbangan NU sebagai orang tua tunggal, bagi dua anaknya.

Baca: Cuma Gegara Tanaman Cabai, Ibu Ini Seret Kaki Anaknya Posisi Kepala di Tanah, Videonya Viral

Baca: Fakta Ibu Seret Anaknya di Aceh: Mengaku Kesal Anaknya Merusak Tanaman Cabai Milik Tetangga

Satu di antaranya masih menyusui, sehingga itulah salah satu pertimbangan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.

NU yang selama ini dititipkan penahanannya di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (13/12/2019) siang dijemput oleh penjamin bersama pihak keluarga.

Mereka ikut didampingi penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue, Aipda Firdaus SH, mewakili Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail SH.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang dihubungi Serambinews.com, Senin (16/12/2019) mengakui pemberian izin atas pengajuan penangguhan penahanan itu setelah melalui proses pertimbangan panjang.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35thAmF

December 17, 2019 at 09:17AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Seorang Ibu di Aceh yang Seret Anak Hingga Videonya Viral"

Post a Comment

Powered by Blogger.