Search

4 Fakta WNI di Syndey Terpaksa Golput, Gara-gara Waktu Penyewaan Gedung, hingga Petisi Pemilu Ulang

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia batal mengikuti Pemilu 2019 atau golput.

Pemilihan Umum/ Pemilu 2019 di Sydney silakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019).

Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komoisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.

"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.

Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.

Baca: Antusias WNI di Malaysia Ikut Nyoblos Pemilu 2019

Baca: Nyoblos Pilpres di Australia, Cindy Claudia Harahap Sampaikan Pesan Damai Pemilu

1. Massa membeludak

Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.

Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).

Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Z3eens

April 14, 2019 at 09:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4 Fakta WNI di Syndey Terpaksa Golput, Gara-gara Waktu Penyewaan Gedung, hingga Petisi Pemilu Ulang"

Post a Comment

Powered by Blogger.