Search

Dedy Simpan Sabu Dalam Sarung Bantal dan Bungkus Rokok Saat Tunggu Pembeli

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Dedy Firmanto (26) warga Jalan Singonggolo, Desa Sedatan, Kapas, Kabupaten Bojonegoro diringkus polisi.

Tersangka diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Arifin mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Raya Dusun Balong lombok, Desa Sumolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kala itu, tersangka sedang menunggu pembeli.

"Tersangka kami ringkus Kamis, (18/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB," katanya Sabtu (20/4/2019).

Baca: Wanita Kanibal Pemakan Jari Sendiri dari Kediri Dikirim ke RSJ Menur

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol Akhir Pekan Ini: Sisa 6 Laga, Barcelona Bisa Raih Treble Winner?

Saat diringkus, lanjut Zainal, pihaknya mendapatkan barang bukti satu paket sabu.

Barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.

"Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok," lanjutnya.

Tak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan kasus ini.

Polisi mencoba menggeledah rumah kos milik tersangka yang berada di Jalan Brangkal wetan Desa Kintelan, Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca: Masa Emas Bonding Anak dan Orangtua, Mulai Kehamilan Hingga Anak Dua Tahun

Baca: Istri Hamil Tua, Raditya Dika Malah Pilih Pisah Ranjang

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DqLV9i

April 20, 2019 at 08:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dedy Simpan Sabu Dalam Sarung Bantal dan Bungkus Rokok Saat Tunggu Pembeli"

Post a Comment

Powered by Blogger.