Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, menyebut perangkat desa menempati posisi ketiga profesi yang paling banyak melakukan korupsi dengan 158 terdakwa selama tahun 2018.
Diketahui, ICW mencatat ada 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.162 terdakwa.
Dengan jumlah 158 terdakwa, perangkat desa menyumbang angka 13,61 persen.
Lalola menuturkan pihaknya mencoba mengidentifikasi penyebab mengapa jumlah perangkat desa yang terjerat kasus korupsi sangat banyak.
Apalagi, selama tahun 2015 hingga 2017, ICW mencatat tak ada perangkat desa yang terjerat kasus korupsi.
Baca: Video Detik-detik Kapal Pengawas Perikanan Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara
"Ini akan coba kami identifikasi kenapa terjadi. Karena perangkat desa itu menempati posisi 3. Dia jumlah 158 terdakwa perangkat desa baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, dan sebagainya," ujar Lalola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Ia menjelaskan jika posisi pertama ditempati oleh pejabat pemerintah provinsi/kota/kabupaten dengan 319 terdakwa atau 27,48 persen.
Sementara posisi kedua ditempati oleh swasta dengan 242 terdakwa atau 20,84 persen.
Di sisi lain, Lalola mengatakan banyaknya jumlah terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa berkaitan dengan 'dana desa'.
Baca: ICW: Dari 88 Terdakwa Kasus Korupsi, Hanya 42 yang Dituntut Pencabutan Hak Politik
http://bit.ly/2UZ7Q2i
April 28, 2019 at 09:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Akan Identifikasi Penyebab Perangkat Desa Masuk 3 Besar Profesi Terbanyak Jadi Terdakwa Korupsi"
Post a Comment