TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, enggan menanggapi putusan vonis majelis hakim.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menolak menanggapi karena tidak mengetahui dan merasa tidak terlibat di kasus itu.
"Bagaimana saya memberikan tanggapan, sementara prosesnya sendiri tidak tahu," kata Idrus, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Majelis hakim menyatakan Idrus Marham bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Namun, mantan menteri sosial itu membantah menerima uang tersebut.
Dia mengaku tidak mengetahui aliran uang itu.
Bahkan, dia mengklaim, pernah dimintai uang oleh Eni untuk kepentingan suaminya Muhammad Al Khadziq, maju di Pilkada Temanggung 2018.
"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," kata dia.
Fakta persidangan menyebutkan Idrus pernah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Baca: Tidak Ada Lagi Karangan Bunga di Depan Kediaman Prabowo
Idrus mengakui adanya pertemuan itu, namun, dia menegaskan, tidak membahas mengenai proyek PLTU Riau-1.
http://bit.ly/2GzpKOW
April 23, 2019 at 02:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Idrus Marham Bantah Menerima Uang dari Kotjo"
Post a Comment