Search

MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkracht Kasus Tipikor

MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkrach Kasus Tipikor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi perkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yabg sudah Inkracht kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Putusan tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Permen Baru Kemendagri,Sekda yang Lambat Pecat PNS Koruptor Akan Dicopot

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, terkait SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru.

Melainkan, penegasan agar Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

Dengan demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UWK5rH

April 27, 2019 at 04:47PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkracht Kasus Tipikor"

Post a Comment

Powered by Blogger.