Search

Prabowo Mengeluh Tak Diberi Izin Kampanye di Semarang, KPU: Lapor ke Bawaslu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menyarankan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membuat laporan ke Bawaslu bila menduga ada pihak yang mencoba menghalangi mereka berkampanye di Semarang, Jawa Tengah.

"Kalau memang dianggap pelanggaran, dilaporkan saja ke Bawaslu," ujar Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Lebih jauh Pramono menjelaskan pengaturan tentang penetapan daerah yang bisa dijadikan lokasi kampanye adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota setempat dengan koordinasi ke Pemda setempat pula.

Sebab ada ketentuan lokasi tertentu yang tidak boleh digunakan untuk kampanye, misalnya di jalan-jalan protokol.

"Kalau kebijakan KPU untuk menetapkan tempat (kampanye) di setiap kota itu kan KPU Kabupaten/Kota masing-masing bekerja sama dengan Pemda," jelas Pramono.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto merasa kerap kali menemui berbagai hambatan dalam menghadapi Pemilu 2019.

Baca: Persija Jakarta vs Semen Padang Awali Kompetisi Liga 1 Tahun 2019

Salah satunya, kesulitan mendapat izin lokasi untuk berkampanye. Dia mencontohkan, dirinya tidak mendapat izin kampanye terbuka pada dua lokasi berbeda di Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut mengakibatkan Capres 02 itu harus berpindah lokasi ke Solo.

"Sekarang kita di Simpang Lima nggak boleh mau pindah ke GOR Jatigiri enggak boleh, akhirnya alhamdulillah kita disini, kita di Solo," kata Prabowo saat berorasi di depan ribuan pendukungnya di Lapangan Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2019).

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IlostD

April 11, 2019 at 02:38AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Prabowo Mengeluh Tak Diberi Izin Kampanye di Semarang, KPU: Lapor ke Bawaslu"

Post a Comment

Powered by Blogger.