Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan soal proses penghitungan suara Pemilu 2019.
Hal tersebut dijelaskan Ilham Saputra dalan jumpa pers di Mabes Polri terkait rilis penangkapan dua tersangka kasus penyebaran video hoaks server KPU disetting untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.
Ilham mengatakan proses penghitungan suara resmi akan dilakukan KPU secara manual.
Sedangkan hasil yang ditampilkan oleh Situng nantinya adalah bagian dari transparansi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca: Pria di India Bunuh sang Istri Hanya karena Bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga
"Proses penghitungan rekapitulasi yang digunakan adalah manual sebagai hasil resmi Pemilu 2019. Situng yang kami gunakan adalah sebagai bagian dari transparansi kami sebagai penyelenggara Pemilu," kata Ilham Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, semua orang bisa mengakses formulir C1 atau formulir penghitungan suara di setiap TPS melalui Situng yang disiapkan KPU.
"Ini adalah bagian dari transparansi kami dan membantu masyarakat agar masyarakat paham dan tahu hasil dari Pemilu 2019 yang akan datang," ujar Ilham Saputra.
Baca: Tak Hanya Pemilik Sepeda Motor, Bengkel Pembuat Knalpot Brong Bakal Ditindak Tegas oleh Kepolisian
Ia mengatakan nantinya masyarakat juga akan diberi kesempatan untuk memfoto hasil C1 plano, formulir besar yang dihitung di TPS.
Kemudian, lanjut Ilham, rekapitulasi itu akan dibawa ke kecamatan, dihadiri saksi, pemantau pemilu, dan pengawas TPS yang masing-masing akan menerima formulir C1-nya.
http://bit.ly/2D3DTDg
April 08, 2019 at 06:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sikapi Ditangkapnya Penyebar Hoaks, KPU Jelaskan Proses Penghitungan Suara Pemilu 2019"
Post a Comment