Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa publik boleh saja memviralkan sebuah video dugaan pelanggaran Pemilu dengan mengunggahnya ke media sosial.
Namun, mereka juga harus melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan membawa informasi cukup soal lokasi kejadian, waktu, dan apa kesalahan prosedur yang dimaksud.
"Viral silakan, dilaporkan juga otomatis harusnya begitu. Viral terus dilaporkan. jangan diviralkan dulu, pusing kita jadinya (kalau) nggak dilaporin," kata Rahmat Bagja saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
Baca: Respons Komisioner Bawaslu Sikapi Soal People Power Amien Rais
Dia juga menjelaskan, bagi mereka yang telah melaporkan, jangan takut pelaporannya tidak diproses.
Sebab seluruh laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, selalu di proses.
Serta masuk ke tahap selanjutnya bila memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
"Sebaiknya dua-duanya. Diviralkan dan laporkan. Kita proses kok, banyak yang kita proses kok," imbuh dia.
Baca: Dua Pemuda Ini Tertangkap Saat Lagi Jual Pil Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen
Katanya, Bawaslu cukup banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye hingga pascapencoblosan.
Sebagai contoh, laporan soal video dugaan pelanggaran Pemilu yang di proses Bawaslu semisal kejadian di Nias Selatan dimana ada form C1 menumpuk di gudang kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
http://bit.ly/2UVZf05
April 25, 2019 at 10:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Silakan Laporkan dan Viralkan"
Post a Comment