TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapal ikan asing kembali ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
kapal ikan asing tersebut diduga melakukan penangapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Negara RI.
Baca: Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna, 3 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap 2 KRI Koarmada I
Enam kapal ikan asing tersebut terdiri dari empat KIA asal Vietnam dan dua KIA asal Malaysia.
Keenam kapal ikan asing ini ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa (9/4/2019) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, enam kapal ikan asing yang ditangkap tersebut beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni trawl.
Kapal pengawas yang berhasil menggagalkan pencurian ikan tersebut yakni KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson.
"KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap empat KIA asal Vietnam sekitar pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Agus melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/4/2019).
Adapun keempat kapal tersebut yakni BV 4939 TS, BV 5156 TSn BV 93817 TS, dan BV 93816 TS.
Bahkan dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
"Saat ini kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum," jelasnya.
http://bit.ly/2G1yGwl
April 10, 2019 at 05:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tangkap Ikan secara Ilegal di Laut Natuna dan Selat Malaka, 6 Kapal Asing Ditangkap KKP"
Post a Comment