Search

Berinvestasi Asuransi Jiwa Syariah Lewat Wakaf

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah hal yang mendorong Prudential Indonesia meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah.

Wakaf menjadi satu di antara instrumen keuangan syariah yang penting dan punya potensi besar untuk berkontribusi dalam tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Namun, tidak semua masyarakat kita menyadari bahwa wakaf memiliki beragam jenis, tidak hanya berupa tanah. Salah satu bentuknya adalah wakaf melalui asuransi.

Wakaf asuransi ini bahkan sudah semakin digemari apalagi sejak diterbitkannya Fatwa MUI 106/DSN-MUI/X/2016.

Melalui wakaf asuransi ini, nasabah akan mendapat dua manfaat yakni dari sisi asuransi dan investasi dalam bentuk asuransi jiwa syariah.

Bila ditilik lebih dalam lagi, wakaf adalah satu kedermawanan dalam Islam yang menjanjikan kebaikan yang tidak terputus bagi yang melakukannya, sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Wakaf sendiri memiliki karakteristik utama yaitu bersifat sukarela dan abadi. Artinya setiap pokok wakaf tetap dan hasil pengembangannya disalurkan dan pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

Berbagai kebajikan yang bisa diambil dari wakaf asuransi itulah yang mendorongan diluncurkannya program Wakaf dari PRUsyariah.

Lewat program Wakaf dari PRUsyariah, nasabah dan calon nasabah kini punya berbagai pilihan dalam menyalurkan wakaf.

Ada 3 pilihan wakaf yang dapat dipilih oleh Nasabah yakni Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia, Wakaf Nilai Tunai, dan Wakaf Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia dan Nilai Tunai.

Ketiga pilihan ini dibedakan dari besaran dan jumlah persentase wakaf yang diinginkan mulai dari 45% hingga 95%. Keuntungan yang didapat pun beragam dan sesuai dengan prinsip syariah.

Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.

Lewat program wakaf dari PRUsyariah ini tidak hanya mendapat manfaat dari asuransi pada umumnya.

Lebih dari itu, pengguna juga bisa berinvestasi jiwa syariah yang akan membawa manfaat tidak hanya untuk diri, tapi juga bisa berbagi kebaikan untuk orang lain.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2QvwvWR

May 29, 2019 at 09:38PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berinvestasi Asuransi Jiwa Syariah Lewat Wakaf"

Post a Comment

Powered by Blogger.