TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan AM berbuntut panjang.
Diketahui AM merupakan pengusaha properti di Jakarta Selatan yang menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).
AM bahkan sempat melepaskan tiga kali tembakan ke udara.
Dirinya mengaku merasa kesal saat kedua pelajar tersebut mengeluarkan kata sindiran perihal mobil Lamborghini miliknya.
Tiga hari kemudian, Selasa (24/12/2019), AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Iya, (pengemudi Lamborghini) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dikutip dari Kompas.com.
Baca: Foto-foto Gerhana Matahari Cincin 2019 di Berbagai Belahan Dunia, dari Indonesia hingga India
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 335 dan 336 KUHP.
Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan.
Pasal 335 yang berbunyi:
https://ift.tt/34VQ9kd
December 27, 2019 at 08:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain"
Post a Comment