Search

Kemensos Apresiasi Ombudsman Dukung PKH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial RI menyampaikan apresiasi terhadap Ombudsman RI terkait masukan-masukan terhadap Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan masukan penting terhadap keberlangsungan PKH. Tentunya apabila ada kesalahan administrasi pasti akan kami perbaiki," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Selasa.

Baca: Mensos: Ingin Jadi Bangsa Pemenang, Amalkan Pancasila

Hal ini disampaikan Mensos setelah Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Rapid Assesment Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Kementerian Sosial RI dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Penyerahan laporan ini dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa. Dalam pertemuan ini hadir mewakili Menteri Sosial adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, sementara dari anggota Ombudsman RI diwakili Ahmad Suadi, Kepala Keasistenan Substansi 7 Ombudsman Ahmad Sobirin, serta perwakilan Kementerian BUMN.

"Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang berperan melakukan check and balanceterhadap kinerja pemerintah. Maka laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH," ujarnya.

Menteri mengatakan PKH merupakan program prioritas nasional yang diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Program ini digawangi oleh Kementerian Sosial, yang dalam pelaksanaannya juga untuk mendorong kemandirian penerima manfaat sehingga dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sudah graduasi sejahtera mandiri atau lulus dari kepesertaan PKH.

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan Hasil Rapid Assessment yang sudah diterima akan dipelajari, termasuk aspek-aspek yang harus segera ditindaklanjuti dan hal-hal yang harus diberikan perbaikan secara fundamental.

"Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyaluran PKH hingga memastikan bansos diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prinsip 6T," katanya kepada wartawan.

Baca: Mensos Berharap, 1 Juta KPM Graduasi Tahun Depan Jadi Wirausahawan Baru

Prinsip 6T yang dimaksud adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi. Sejumlah langkah strategis dan inovasi terus dilakukan untuk memenuhi prinsip 6T yakni aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan Rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan.

E-PKH adalah terobosan berbasis digital yang dilakukan Kementerian Sosial. e-PKH semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena paperless, dapat menghitung bansos secara otomatis, dan dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara cepat.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35eyuFq

December 11, 2019 at 09:21AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemensos Apresiasi Ombudsman Dukung PKH"

Post a Comment

Powered by Blogger.