Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Petugas Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara mengadakan razia selama dua jam ke dalam kamar warga binaan, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Dalam razia itu selain menemukan HP, Charger, tang, gunting, juga menemukan sabu dan ganja.
Sabu seberat 4,29 gram ditemukan dalam kamar A2, milik Maryah (38) tahanan jaksa asal Desa Blang Reule Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara.
Sabu itu dipasok teman Maryah yang diduga pengedar sabu dengan cara menyembunyikan dalam anusnya.
Tapi, bagaimana dengan ganja yang ditemukan sebanyak 43 paket ganja seberat 47 gram milik Sulaiman (35) napi asal Paya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Apakah juga dimasukkan ke dalam anus oleh pemasok?
Ternyata tidak.
Baca: Satpam di Aceh Ditodong Pistol Perampok ATM, Ini yang Dilakukan untuk Menggagalkan Aksi Perampokan
Baca: Powerbank, Ponsel Hingga Senjata Tajam Disita Petugas dari Lapas Banceuy
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara Ramli SH menginterogasi seorang narapidana (napi) yang memasok narkotika jenis ganja ke dalam rutan tersebut, Sabtu (14/12/2019).
Interogasi itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara napi tersebut memasok ganja tersebut ke dalam rutan.
https://ift.tt/2PEYgfi
December 15, 2019 at 07:47AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasok Ganja ke Rutan Lhoksukon, Seorang Napi Mengaku Dibantu Pegawai Lapas"
Post a Comment