TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penangkapan 420 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau asal Papua oleh petugas Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, meresahkan pengusaha kayu.
Alasannya pihak pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka merasa dikriminalisasi karena secara administratif mereka telah memenuhi persyaratan. Penangkapan juga tidak didahului oleh TKP atau lacak balak.
Hal itu disampaikan Sekjen LSM Matahukum Mukhsin Nasir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
"Kami menilai ini penyalahgunaan kewenangan. Kami menyesalkan tindakan penangkapan, penyitaan dan penyelidikan atau penyidikan itu karena menimbulkan keresahan para pengusaha kayu,” ungkap Mukhsin Nasir.
Apalagi, tegasnya sampai saat ini jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum mem-P21-kan (menyatakan berkas lengkap), sehingga beberapa tersangka harus lepas demi hukum. Hal ini, menurutnya mengindikasikan ada yang tidak dalam proses penyidikan oleh KLHK.
"Kami minta kasusnya ditangani secara profesional. Jangan dipaksakan kalau memang tidak memenuhi syarat formil dan materil," ujarnya.
Mukhsin menjelaskan, menurut UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan dirumuskan tentang pengertian illegal logging yaitu semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Salah satu ketentuan yang mengatur ketentuan pidana illegal logging tersebut adalah pasal 12 huruf e yaitu setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Yang dimaksud setiap orang dalam pasal 1 angka 21 UU Nomor 18 tahun 2013 adalah oranr perorang dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah Indonesia,” kata Mukhsin.
Dia menegaskan berdasarkan pasal 1 angka 12 surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Menurut Mukhsin, tindakan penangkapan, penyitaan dan penyelidikan atau penyidikan terhadap pidana illegal loging dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai UU Nomor 18 tahun 2013 dan bukan dilakukan oleh unit kerja di KLHK.
“Faktanya, sampai saat ini belum dibentuk lembaga yang diamanatkan UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut, sehingga apabila terdapat tindalan penangkapan, penyitaan dan penyelidikan atau penyidikanoleh instansi lain maka dikategorikan penyelahgunaan lewenangan.
Selain itu, kami menduga Dirjen Gakkum KLHK belum melakukan olah TKP atau lacak balak,” tandas Sekjen LSM Matahukum Mukhsin Nasir.
http://bit.ly/2UvrqTx
April 12, 2019 at 12:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "420 Kontainer Berisi Kayu Merbau Asal Papua Diamankan Petugas Dirjen Gakkum"
Post a Comment