TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memindahkan tempat penahanan dua terdakwa kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Dua terdakwa itu adalah seorang unsur swasta, Kardinal dan bos PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis.
"Pagi ini KPK membawa 2 tahanan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
"Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Raja Basa," sambungnya.
Sekadar informasi, Kardinal selama jadi tahanan KPK mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Sibron Azis di Rutan Kelas I Cabang KPK.
"Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor di Bandar Lampung untuk proses persidangan lebih lanjut," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji 2017-2022, Khamami dan 4 orang lainnya sebagai tersangka yakni Taufik Hidayat (TH) selaku adik Khamami, dan Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sisanya merupakan pihak penyuap yakni bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), Sibron Azis (SA), dan Kardinal (K) dari swasta.
Baca: Amien Rais Soal People Power Membahayakan Demokrasi
Kasus dugaan suap ini terkait 4 proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis yakni PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).
Bupati Khamami dkk diduga menerima suap sejumlah Rp1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal.
Ini diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.
Selain Rp1,28 miliar, Bupati Khamami dkk juga sebelumnya telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dalam dua tahap yakni Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus pada tahun yang sama.
KPK menyangka Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://ift.tt/2U94c5n
April 01, 2019 at 03:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Terdakwa Suap Infrastruktur Kabupaten Mesuji Huni Rutan Raja Basa Guna Tunggu Persidangan"
Post a Comment