Search

Hinca Setuju Pemilu Serentak Berikutnya Dibagi Dua Jenis

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku setuju dengan usulan KPU RI untuk membagi pelaksanaan Pemilu serentak menjadi dua jenis pada pelaksanaan di periode berikutnya.

"Bagi saya, ide itu baik karena memang penumpukan pada lima kertas suara itu, saya aja merasakan kesulitannya, apalagi masyarakat," kata Hinca di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Bahkan, Hinca yang terdaftar sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Sumatera Utara III ini juga merasakan dampak lima kertas suara yang dinilai terlalu menumpuk dan membingungkan.

Selain itu, Pemilihan calon legislatif seakan tertutup dengan gegap gempitanya Pemilihan Presiden. Akibatnya, kata Hinca, banyak suara masyarakat yang tidak tersalurkan secara maksimal lantaran mereka tidak cukup teredukasi dengan caleg-caleg DPR, DPRD maupun DPD RI.

Baca: Jelang Ramadan 1440 Hijriah, Berikut Doa Niat Puasa dan Doa Berbuka Puasa Beserta Artinya

Baca: Identitas Bomber di Srilanka Mulai Terkuak, Pelaku Diduga Kakak Beradik

"Kalah jauh popularitas Pileg ini dengan Pilpres. Pembicaraan orang menjadi terfokus ke pilpres sehingga banyak yang tidak maksimal suara itu, yang harusnya didistribusikan ke pileg itu baik provinsi, kabupaten kota, apalagi pusat," kata dia.

Hinca selaku Sekjen Partai Demokrat pun merasakan bagaimana pengurusan administrasi proses Pemilu dalam pesta demokrasi serentak ini begitu sulit dan menyita waktu mereka.

Oleh karenanya Hinca sepaham dengan rekomendasi evaluasi KPU RI yang membagi Pemilu serentak menjadi dua jenis. Menurutnya rekomendasi itu sudah cukup tepat.

"Memisahkan pilpres dan pileg secara nasional sendiri dengan pileg legislatif provinsi dan kabupaten digabungkan ke Pilkada di bawah mungkin itu lebih pas," kata Hinca.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merekomendasikan pelaksanaan Pemilu serentak untuk pesta demokrasi berikutnya dibagi menjadi dua jenis tahapan.

Yakni Pemilu serentak nasional seperti Pilpres, DPR dan DPD untuk memilih pejabat di tingkat nasional.

Serta Pemilu serentak daerah seperti Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk memilih pejabat di tingkat daerah.

"Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu serentak dua jenis," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019).

Terkait kerangka waktu rekomendasi tersebut, Hasyim menuturkan bahwa perhelatan Pemilu tingkat nasional maupun daerah tetap dalam periode Pemilu lima tahunan.

Bedanya, Pemilu serentak daerah diselenggarakan di tengah-tengah periode Pemilu serentak nasional. Dengan kata lain, Pemilu serentak daerah dilakukan 2,5 tahun setelah berjalannya Pemilu serentak nasional.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2INjsho

April 23, 2019 at 09:10PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hinca Setuju Pemilu Serentak Berikutnya Dibagi Dua Jenis"

Post a Comment

Powered by Blogger.