TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI angkat bicara terkait beredarnya perolehan suara dua kandidat pilpres di sejumlah TPS luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu M. Iqbal, mengatakan, bahwa perhitungan suara serentak akan dilakukan pada 17 April 2019.
"Penghitungan suara semua serentak pada 17 April 2019," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Ia menerangkan, ada perbedaan metode dan waktu pencoblosan di dalam dan di luar negeri.
Di luar negeri ada 3 metode pencoblosan yaitu Pos, Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS.
Untuk metode KSK dilakukan mulai tanggal 8-14 April.
Untuk TPS, Peraturan membolehkan PPLN memilih antara tanggal 8 - 14 April sesuai dengan kondisi setempat.
"Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya menyelenggarakan tanggal 12 April krn hari liburnya adalah Jumat. PPLN Sanaa bahkan menyelenggarakan pencoblosan (TPS) DI Hadramaut, Yaman, pada 8 April. Eropa, Amerika dan Asia pada umumnya mengambil tanggal 13 April (Sabtu)," jelasnya.
Iqbal melanjutkan, pengawasan terkait penyelenggaran pemilu penuh berada di bawah kewenangan Bawaslu.
"KBRI atau KJRI tidak dapat mempengaruhi PPLN. PPLN bertanggungjawab langsung kepada KPU, bukan kepada Kemlu," tegas Iqbal.
Baca: Amien Rais: Pemimpin Sejati Harus Bisa Marah
Diketahui, kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
KPU sendiri juga telah menegaskan, hasil penghitungan perolehan suara pemilu Luar Negeri dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
Hasil perolehan suara pemilu Luar Negeri (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
http://bit.ly/2UPOjQO
April 10, 2019 at 02:02PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemlu: Perhitungan Suara di Luar Negeri Semua Serentak 17 April 2019"
Post a Comment