Laporan Wartawan Tribun Sumsel Retno Wirawijaya
TRIBUNNEWS.COM, OKU - Pelaku penipuan dan penggelapan, Ad diamankan Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Ad ditangkap usai adanya laporan korban ke polisi tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Pelapor berinial RJ (38) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kab OKU.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.Kom, Jumat (26/4) menjelaskan konologis kejadian.
Saat itu pelapor sedang mangkal di pangkalan ojek simpang empat sukajadi.
Selanjutnya tersangka mendatangi korbanya untuk meminta diantarkan ke arah Batukuning.
Baca: Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar, Sepeda Motornya Dibakar Massa
Selanjutnya kata AKP Alex, korban mengantarkan pelaku.
Sesampainya di Batu Kuning tersangka turun di sebuah rumah dan mengobrol dengan seseorang yang berada di rumah tersebut.
Sesudah itu tersangka meminta diantarkan kembali ke SPBU BatuKuning dan korbanpun mengantarkannya.
http://bit.ly/2GGNelA
April 26, 2019 at 04:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Penggelapan Motor di OKU Ditangkap di Palembang"
Post a Comment