TRIBUNNEWS.COM, KOTA BATU - Nurul Muntolib, perempuan 30 tahun yang kejam membakar mertuanya sendiri di kecamatan Pujon, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Nurul akan dibawa ke psikiater karena polisi menduga kejiwaan perempuan tersebut terganggu.
"Akan kami bawa ke psikiater untuk memeriksa kesehatan jiwanya. Karena dari perlakuan tersangka diduga tidak sehat dari sisi psikologisnya," kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo, Minggu (14/4).
Dikatakannya, berdasarkan penyidikan polisi, terungkap bahwa hubungan antara Nurul dengan Lismini, mertuanya, sudah tidak baik.
Banyak hal-hal kecil yang sering diperdebatkan oleh mereka. Sehingga pada akhirnya tersangka menyiram bahan bakar minyak ke tubuh korban, lalu membakar tubuh korban pada Jumat (12/4).
Kejadian itu terjadi di Dusun Ngebrong, Desa Tawang Sari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Anton menjelaskan, saat kejadian, suami tersangka tidak sedang di rumah.
"Suami tersangka sedang bekerja saat kejadian," imbuhnya.
Suami tersangka sehari-hari memang bekerja sebagai petani.
Sedangkan tersangka bekerja sebagai ibu rumah tangga. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Lalu pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara.
http://bit.ly/2DeCYQr
April 14, 2019 at 07:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perempuan yang Membakar Mertuannya Diduga Alami Gangguan Jiwa"
Post a Comment