Search

Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan

TRIBUNNEWS.COM, POLEWALI MANDAR - Sidang kasus pembunuhan sadis Sersan Novri terhadap istri sirinya Jayanti Mandasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).

Sebelumnya jasad Jayanti yang ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi di Desa Segerang, Kecamatan Mapilli Polewali Mandar, pada Oktober lalu, sempat menghebohkan warga Polewali Mandar.

Sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung di Desa Segerang pada Senin pagi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sersan Novri didakwa tiga kasus sekaligus yakni kasus nikah siri, kasus THTI atau tidak hadir tanpa surat izin, dan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari.

Karena alasan teknis dan efektivitas jalannya persidangan, maka sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung yang menghebohkan publik ini dipindahkan ke PN Polewali Mandar.

Dengan demikian, semua saksi-saksi dalam kasus ini bisa menghadiri jalannya persidangan.

Sidang Serda Novri ini rencanaya akan digelar secara maraton mulai Senin hingga Jumat mendatang.

Sidang akan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian snartanto SH., MH.

serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH. dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH., MH.

Usai sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2r5Ybck

December 03, 2019 at 06:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan"

Post a Comment

Powered by Blogger.