Fintech dengan layanan pinjam online memang sedang menjamur belakangan ini. Tapi, sebagai calon nasabah kamu juga harus berhati-hati, karena semakin banyak pula fintech nakal yang tak hanya merugikanmu secara finansial, tapi juga mampu mengacaukan hidupmu.
Untuk mengetahui fintech yang dijamin aman, salah satunya bisa dilakukan dengan melihatnya dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, untuk kamu yang ingin jasa peminjaman uang terbaik, berikut adalah daftar 5 aplikasi pinjaman dana online yang aman dan diawasi OJK.
Kredivo
Kredivo merupakan penyedia kredit online yang memberikan pinjaman dalam bentuk limit kredit mencapai Rp 30 juta. Limit tersebut nantinya bisa digunakan untuk belanja online di lebih dari 250 e-commerce rekanan Kredivo, dan dicairkan dalam bentuk dana tunai. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang biasanya mensyaratkan status sebagai karyawan berpenghasilan tetap dan kepemilikan kartu kredit selama satu tahun, persyaratan Kredivo hanyalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun
2. Berpenghasilan minimum Rp 3 juta per bulan
3. Berdomisili di Jabodetabek, Kota Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Semarang, Pulau Bali, Malang, Makassar, Yogyakarta, Solo, Cirebon, dan Sukabumi.
Untuk kamu yang mau pinjam online dana tunai di Kredivo, harus mendaftar Akun Premium terlebih dahulu. Pilihan tenor untuk opsi Pinjaman Tunai Kredivo mulai dari 30 hari, 3 bulan, hingga 6 bulan. Maksimal dana yang bisa kamu pinjam akan menyesuaikan dengan limit tenor 6 bulan pada akun Kredivo-mu. Apabila limit pada tenor 6 bulanmu sebesar Rp15.000.000, maka dana maksimal yang bisa dicairkan sejumlah Rp15.000.000.
Bunga yang dikenakan pada layanan pinjaman dana tunai ini mulai dari 2,95% per bulan. Proses pencairan dana hanya memakan waktu hitungan menit. Kredivo sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, jadi kamu tak perlu khawatir untuk bertransaksi di sana.
TunaiKita
http://bit.ly/2ULzBX5
April 29, 2019 at 12:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Daftar Aplikasi Pinjam Online yang Terdaftar di OJK"
Post a Comment