Search

Anak Buah Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada pengusaha Hadi Setiawan.

Sidang beragenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (4/4/2019).

Majelis hakim menyebut Hadi Setiawan terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Merry Purba untuk melancarkan perkara Tamin di Pengadilan Tipikor Medan.

"Menyatakan terdakwa Hadi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan d sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Baca: Konglomerat Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Merry Purba

Pada saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan, Hadi disebut tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan Hadi menyesali perbuatan.

Di kesempatan itu, hakim meminta jaksa membuka pemblokiran rekening atas nama Hadi Setiawan karena tidak terkait dalam perkara ini.

Di kasus ini, Hadi berperan bersama dengan Tamin Sukardi menyuap hakim Merry Purba senilai SGD 280.000.

Uang itu diberikan melalui panitera pengganti PN Tipikor Medan, Helpandi.

Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara itu.

Atas perbuatan itu, Hadi divonis melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Hadi untuk mengajukan banding. Namun, atas vonis itu, Hadi Setiawan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan permohonan banding atau tidak.  

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HWmgt7

April 04, 2019 at 11:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anak Buah Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.