Search

Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kecurangan di Pemilu 2019

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma, meminta Bawaslu memproses dugaan kecurangan di Pemilu 2019.

Menurut dia, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan itu mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, provinsi, hingga nasional.

Dia mengungkapkan, BPN Prabowo-Sandiaga sudah menemukan 1.261 kasus dugaan kecurangan selama tahapan Pilpres 2019.

"Kami berharap Bawaslu dan pihak-pihak terkait, termasuk DKPP merespon temuan atas dugaan kecurangan ini," kata Lieus, Senin (29/4/2019).

Baca: Cuma di IIMS! Remote Control Adventure, Permainan yang Melatih Kesabaran dan Mengasah Ketajaman Otak

Baca: Kepala BKP Kementan: Ketahanan Pangan Syarat Mutlak Pembangunan Nasional

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin proses demokrasi yang berbiaya sangat mahal ini tercederai karena terjadi kecurangan. Sebab, kata dia, akan berdampak sangat besar bagi negara ini.

Apabila terjadi kecurangan, lanjut dia, pemimpin Indonesia mendatang akan kehilangan legitimasi karena kecurangan-kecurangan yang dilakukan secara sistemik dan massif.

"Terlalu mahal ongkos yang harus dibayar jika ternyata Pilpres dikotori ambisi pribadi dan kepentingan sekelompok orang," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, penyelenggara pemilu khususnya KPU bekerja sesuai aturan. Dia menambahkan, masyarakat menggantungkan harapan supaya penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur dan adil.

"Ingat, ratusan juta rakyat Indonesia kini menggantungkan harapannya pada kerja KPU. Jadi jangan main-main," tambah komandan Gabungan Relawan Demokrasi Pancasila itu.

Baca: Hari Ini, Emas Antam Ditransaksikan Rp 664.000 per Gram

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan mengajak semua pihak berpartisipasi mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 mulai dari kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat nasional.

Karena masyarakat maupun peserta pemilu berhak untuk terlibat mengawasi mengawasi tahapan pemilu.

Dikatakan Abhan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung kelancaran tahapan pemilu.

Bahkan, selain mengawasi, masyarakat juga berhak untuk melaporkan jika menemukan kecurangan, atau melihat ada proses yang dilanggar dalam proses rekapitulasi suara berjenjang.

Bawaslu menurutnya, membuka pintu bagi siapapun yang merasa kurang puas terhadap hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan keberatan.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GFpi1L

April 29, 2019 at 09:42AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kecurangan di Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.