TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanny Suharli kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sanny Suharli duduk di kursi persidangan lantaran terjerat kasus penganiayaan.
Baca: Apriliana Kembali Peluk Anaknya Setelah Direnggut Penculik selama 6 Hari, Pelakunya Ditangkap
Kasus ini berawal permasalahan kericuhan karena persoalan parkir kendaraan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, dihadirkan sebanyak empat saksi yang ada saat kejadian, keterangan saksi yang dipaparkan di depan majelis hakim, Kon Siw Lie (67).
Dia adalah terlapor sekaligus saksi, yang mengatakan, keributan itu berawal dari permasalahan parkir yang dilakukan oleh anaknya, Hartawan.
"Ada keributan gara-gara parkir, anak saya bawa anaknya turun di depan rumah agar gampang, tapi terdakwa tidak boleh, lalu terjadi keributan," kata Kon Siw Lie di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Menurut keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 3 Juni 2018, di mana, saat itu, Hartawan tengah memarkirkan mobil miliknya di depan rumah saksi, Kon Swi Lie.
Tepatnya, di sisi kanan Jalan yakni Taman Daan Mogot.
Selanjutnya, saksi Hartawan yang sedang berada di dalam rumah melihat terdakwa berada di depan rumah bersama dengan dua orang karyawannya yakni saksi, Abdul Rahman dan saksi, Suprapto.
Kemudian, terdakwa berteriak-teriak memanggil saksi untuk memindahkan mobil miliknya, jika tidak dipindahkan, maka akan dikempeskan.
http://bit.ly/2IwHnlb
April 15, 2019 at 08:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Pukul Wanita Paruh Baya, Pria Ini Masuk Pengadilan di PN Jakbar"
Post a Comment