Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Ia diperiksa untuk tersangka pemberi suap, bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Baca: Tanggapi Rumor Jokowi Paksa Masuk Kakbah, Moeldoko: Raja Mana Bisa Dipaksa
Tidak seperti pemeriksaan KPK yang dilakukan di kantor komisi antirasuah, kali ini Eni ditelisik penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Dari dalam lapas, tim penyidik KPK menggali keterangan Eni terkait penerimaan uang yang berasal dari Samin Tan.
Baca: Kapolres Tangerang Instruksikan Jajarannya Tembak di Tempat Oknum yang Bikin Onar saat Pencoblosan
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka SMT (Samin Tan)," ungkap Febri.
KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.
Baca: Menaker Terbitkan SE Hari Libur bagi Pekerja Saat Pelaksanaan Pemilu 2019
http://bit.ly/2V1hy3u
April 16, 2019 at 08:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperiksa di Dalam Lapas, KPK Gali Keterangan Eni Saragih Soal Penerimaan Uang dari Samin Tan"
Post a Comment