TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan politik uang marak terjadi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2019.
Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca: Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?
Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.
Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus.
Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.
Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.
Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.
Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.
Berikut Rinciannya :
Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
http://bit.ly/2UDjS1e
April 16, 2019 at 05:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "H-1 Pemilu 2019 : Kasus Politik Uang di Berbagai Daerah Versi Bawaslu, Ini Rinciannya"
Post a Comment