Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta belum menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh Nufrianto Aris Munandar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelecehan yang dilakukan oleh Nurfrianto.
"Belum ada laporan (terkait pelecahan komisiner KPU). Sampai sekarang juga belum ada laporan soal pelecehan seksual (secara umum)," katanya, Kamis (11/4/2019).
Jika memang ada laporan pihaknya pun siap untuk menindaklanjuti. Ia menjelaskan laporan dari korban penting untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa mendalami fakta, lokasi di mana, kapan, kan kita juga perlu tahu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan pihaknya tidak akan melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke polisi.
KPU DIY hanya akan menangani yang menjadi kewenangannya saja.
"Kami berhenti pada yang menjadi kewenangan kami. Kami mendapat laporan dari KPU Kota Yogyakarta, kemudian bergerak cepat dan melaporkan pelanggaran kode etik (tindak asusila) itu ke DKPP," ungkapnya.
Seleksi Komisioner Diperketat
http://bit.ly/2Gcm2KW
April 11, 2019 at 08:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Melakukan Tindak Asusila Tidak Diproses Hukum, Ini Alasannya"
Post a Comment