TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM mangkir pemeriksaan KPK.
Wasekjen DPP PAN Dipo Nurhadi Ilham MBA seharusnya diperiksa untuk tersangka pemberi suap Samin Tan. Namun ia tidak hadir tanpa keterangan.
"Saksi tidak hadir belum diperoleh informasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih.
Baca: KPK Periksa Direktur Utama PT Jasa Tirta Luhur
Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.
Eni Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Dimana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.
http://bit.ly/2IEyZQM
April 18, 2019 at 06:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wasekjen DPP PAN Mangkir Pemeriksaan KPK"
Post a Comment