Pemkab Mojokerto belum menelurkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur spesifikasi mobil siaga desa. Akibatnya, banyak desa yang membeli mobil siaga tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, belanja mobil siaga desa selama ini menggunakan dana desa dari pemerintah pusat. Proses pembelian mobil tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
"Penggunaannya untuk mengantar orang sakit yang utama. Dipakai perangkat untuk rapat di kecamatan tidak masalah. Makanya bentuknya tidak harus ambulans. Tapi tidak boleh untuk rekreasi atau kondangan," kata Ardi saat dikonfirmasi detikcom di kantornya, Jumat (7/2/2020).
Ardi menjelaskan, mobil siaga desa yang dibeli Pemerintah Desa tidak harus berbentuk ambulans. Menurut dia, Pemerintah Desa cukup membeli mobil penumpang pelat merah karena lebih multi fungsi.
"Bentuknya tidak harus ambulans karena tidak ada ketentuan. Tidak harus ada tandu, sirine, stretcher (kereta dorong). Kalau dimodifikasi (dari mobil penumpang ke ambulans) tidak apa-apa, tapi tidak bisa multi fungsi. Selama tidak ada aturan ngapain harus dimodifikasi," ujarnya.
Ia menegaskan, sampai saat ini Pemkab Mojokerto belum mengeluarkan Peraturan Bupati untuk menentukan spesifikasi mobil siaga desa. Pengadaan mobil siaga desa hanya mengacu pada Perbup Mojokerto nomor 5 tahun 2017 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Patokan harganya bisa melihat e katalog. Kalau spesifikasinya tergantung hasil musyawarah di tingkat desa. Tentunya menyesuaikan anggaran desa dan tujuan pengadaan mobil tersebut. Karena tidak ada aturan yang mengatur spesifikasi mobil siaga desa," terangnya.
Selama ini, kata Ardi, banyak desa di Kabupaten Mojokerto yang membeli mobil siaga desa dalam bentuk mobil penumpang biasa. Mobil penumpang tersebut lantas ditempeli stiker Mobil Siaga Desa. Hanya saja dia belum bisa menyebutkan jumlah desa yang membeli mobil model tersebut.
"Saya tidak pernah mencatat (jumlah desa yang membeli mobil siaga desa berupa mobil penumpang). Saya harus membuka APBDes," kilahnya.
Mobil siaga desa berupa mobil penumpang biasa rupanya tidak sesusai ketentuan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019. Pasal 5 ayat (1) huruf b Permendes ini menerangkan, pengadaan sarana transportasi di desa untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Selain itu, sarana transportasi di desa juga dibeli untuk memenuhi kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d poin 1.
Tentunya mobil siaga desa yang dibeli berupa mobil penumpang biasa, tidak bisa memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Apalagi untuk menghadapi bencana alam. Disinggung terkait pesoalan tersebut, Ardi mempunyai alasan tersendiri.
"Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam itu salah satunya untuk mengevakuasi korban bencana alam. Secara fisik mengevakuasi dengan ambulans dan mobil biasa kan tidak ada bedanya. Meskipun pakai mobil penumpang tidak masalah, korban tetap terangkut. Artinya tidak ada bedanya, (mobil penumpang) tetap bisa digunakan untuk mengevakuasi korban bencana alam," cetusnya.
Seperti yang terjadi di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Desa ini membeli mobil siaga desa seharga Rp 197,1 juta pada 2019. Dana tersebut bersumber dari dana desa tahun yang sama. Mobil yang dibeli berupa mobil penumpang biasa yang ditempeli stiker Mobil Siaga Desa. Yaitu jenis Suzuki APV Arena GX.
Sekretaris Desa Ngabar Hari Ismi menjelaskan, mobil siaga desa jenis itu dia beli berdasarkan saran dari DPMD Kabupaten Mojokerto. Saran itu dia terima saat berkonsultasi ke DPMD pada 2018 untuk menyusun APBDes 2019.
"Yang dianjurkan atau disarankan secara lisan oleh DPMD pakai jenis APV Arena. Karena tidak ada di Perbup tentang spesifikasi mobil siaga desa. Lagian jenis APV ruangannya lebih luas, tipe ideal untuk mobil kesehatan. Kami juga menyontoh teman-teman di desa lain banyak yang pakai APV," ungkapnya.
Sampai saat ini baru 2 desa di Kabupaten Mojokerto yang membeli mobil siaga desa dengan fasilitas mirip ambulans. Yaitu Desa Puloniti dan Mojotamping di Kecamatan Bangsal. Mobil siaga desa tersebut dilengkapi dengan tandu, kereta dorong atau stretcher, P3K dan pemadam kebakaran.
"Anggarannya Rp 190 juta dari dana desa 2019. Realisasinya Rp 186,3 juta. Mobil siaga desa milik kami sesuai aturan yang lolos pemeriksaan Inspektorat," jelas Kepala Desa Puloniti Budi Yulianto (49).
Simak Video "Hilang Kendali, Sopir Truk Tabrak Pohon di Jalan Letjen Suprapto"
"banyak" - Google Berita
February 08, 2020 at 11:19AM
https://ift.tt/2SrAlBv
Tak Punya Perbup, Banyak Mobil Siaga Desa di Mojokerto Tabrak Permendes - Detiknews
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Punya Perbup, Banyak Mobil Siaga Desa di Mojokerto Tabrak Permendes - Detiknews"
Post a Comment